Posts

Showing posts with the label Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 ihwal Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 255), diubah sebagai berikut: 1). Di antara angka 14 dan angka 15 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 14a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Kesehatan ialah jaminan berupa pertolongan kesehatan biar akseptor memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pertolongan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. 2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS...

Isi Perubahan Peraturan Presiden N0. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016 (2)

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 2)  Lanjutan  Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka, yaitu angka 14a (silakan baca pada halaman sebelumnya) 2). Ketentuan ayat (2) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b merupakan Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak bisa yang terdiri atas: a. Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya; b. Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya; dan c. bukan Pekerja dan anggota keluarganya. (2) Pekerja Penerima Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a terdiri atas: a. Pegawai Negeri Sipil; b. Anggota TNI; c. Anggota Polri; d. Pejabat Negara; e. pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; f. Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri; g. pegawai swasta; dan h. Pekerja yang...

Isi Perubahan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 Menjadi No. 19 Tahun 2016 (3)

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2013 MENJADI NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG JAMINAN KESEHATAN. (HALAMAN 3) Lanjutan halaman sebelumnya   Ketentuan Pasal 11 5). Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, ialah ayat (2a) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut: Pasal 12 (1) Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapat identitas Peserta. (2) Identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Kartu Indonesia Sehat yang paling sedikit memuat nama dan nomor identitas Peserta yang terintegrasi dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), kecuali untuk bayi gres lahir dari ibu yang terdaftar sebagai PBI. (2a) Kartu Indonesia Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Peserta secara bertahap. (3) Nomor identitas Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor identitas tunggal yang berlaku untuk semua jadwal jami...