Posts

Showing posts with the label Bpjs Ketengakerjaan

Apa Saja Visi Dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan?

Image
Review Bpjs Ketenagakejaan - Sebagaimana kita tau bahwa Bpjs Ketenagakerjaan ini sebelumnya berjulukan Jamsostek yang selama ini kita kenal, pengelolanya oleh PT Jamsostek. Kemudian semenjak 1 Januari 2014 bermetamorfosis Bpjs Ketenagakerjaan dan mulai aktif beroperasi mulai 1 Juli 2105. Lalu apa saja Visi dan Misi Bpjs Ketenagakerjaan? saya kutip dari situs resminnya ialah di http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ : Visi dan Misi Visi Menjadi Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkelas dunia, terpercaya, akrab dan unggul dalam Operasional dan Pelayanan. Misi Sebagai tubuh penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang memenuhi pertolongan dasar bagi tenaga kerja serta menjadi kawan terpercaya bagi: Tenaga Kerja: Memberikan pertolongan yang layak bagi tenaga kerja dan keluarga Pengusaha: Menjadi kawan terpercaya untuk menawarkan pertolongan kepada tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas Negara: Berperan serta dalam pembangunan Filosofi ...

Pecairan Dana Jht Sanggup Diambil 1 Bulan Sehabis Mengundurkan Diri/Phk

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Peraturan baru, Mulai 1 September 2015 Pecairan dana jaminan hari bau tanah (JHT) para pekerja sanggup di ambil 1 bulan semenjak taggal pengunduran diri atau terkena PHK . Selain itu bagi mereka yang telah dan masih aktif bekerja minimal selama 10 tahun sanggup mengambil JHT tapi dilarang diambil semuanya hanya 30 % dari jumlah JHT yang peruntukkannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 % untuk keperluan lain. Hal ini menciptakan mereka para pekerja sanggup bernafas lega, sebab pereturan sebelumnya  1 Juli 2015 menyatakan bahwa pencairan dana JHT sanggup dilakukan sehabis masa kepesertaan 10 tahun (yang mana sanggup diambil 10% saja dan sisanya sanggup diambil sehabis usia 56 tahun), mereka tidak sanggup mengambil JHT sama sekali dalam wajtu dekat. Peraturan gres ini yang dimulai  1 September 2015 merupakan revisi dari hukum sebelumnya yaitu PP nomer 46 1 juli 2015 ihwal Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. "Perubahan...

Syarat Pengambilan Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Syarat Dan Ketentuan Pengambilan Jaminan Hari Tua Peserta Bpjs Ketenagakerjaan - Ada 3 ketentuan karyawan sehingga berbeda persyaratan pengambilan JHT kategori pertama yakni mereka yang telah di PHK oleh perusahaan kawasan ia bekerja, yang ke dua bagi karyawan/pekerja yang mengundurkan diri dan yang ke tiga pekerja yang yang meninggalkan Indonesia selamanya. JHT tersebut juga dapat dicairkan bagi pekerja yang meninggal dunia dan pekerja yang sudah mencapai usia 56 tahun serta Pekerja yang mengalami cacat tetap. pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua diatur lebih lanjut secara detail dengan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 perihal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," A. Syarat Pengambilan JHT Untuk Pekerja Yang Mengundurkan Diri Pemberian manfaat JHT bagi Peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai (penuh) dan sekaligus sehabis melewati masa tunggu satu bulan terhitung semenjak tanggal surat keterangan ...

Info Lengkap Ihwal Kegiatan Jaminan Kecelakaan Kerja (Jkk)

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Kecelalakaan kerja sangat mungkin terjadi dalam dunia pekerjaan terutama para pekerja penggalan produksi dalam sebuah pabrik, mereka setiap hari menghadapi resiko yang cukup besar mungkin keteledoran atau lalai ketika didepan mesin. Pasalnya hal ini terjadi pada sobat aku yang setiap harinya menciptakan materi kusen meraka ada yang tangan patah terkena mesin, ada lagi yang kerjanya di garmen atau pabrik tekstil para perempuan yang menggunakan lengan panjang atau jilbab yang menutupi dada juga mereka yang berambut panjang yang terurai sering kali kain baju, jilbab atau rambut yang terurai mereka masuk kemesin sehingga badanya turut tertarik menjadikan kehilangan nyawa. Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) juga sangat di butuhkan bagi mereka yang bekerja diluar ruangan menyerupai dunia konstruksi membangun gedung gedung tinggi mereka sangat membutuhkan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jika anda belum tau apa saja yang ada didalam progaram Jaminan Kece...

Cara Mendapat Semua Pelayanan Bpjs Ketenagakerjaan

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Bagaimana cara mendapat pelayanan Bpjs Ketenagakerjaan yang mencakup Cek Saldo Jaminan Hari Tua (JHT), Simulasi Perhitungan Jaminan Hari Tua (JHT, Informasi Program, Informasi Kantor Cabang, Informasi Pusat layanan dan Sosial Media, e-klaim saldo JHT - Jika anda memiliki smartphone android, tablet, iOS maka semakin mudahlah anda mendapat semua layanan BpjsTK, alasannya ialah aplikasinya sudah tersedaia dalam versi Mobile dan tinggal download saja melalui: Google play store bagi anda pennguna android Apple app store bagi anda pengguna iOS Balckberry app atore kalau anda pegguna ponsel balckberry Sebelum anda mendapat semua layanan ini wajib regestrasi dulu, selain melalui smarphone anda, sanggup juga yang versi PC/Laptop dengan regestrasi di sini >> https://es.bpjsketenagakerjaan.go.id/sso/registrasi.bpjs  kolom yang akan anda isi meliputi NOMOR KPJ AKTIF, NAMA, TGL LAHIR, NO. E-KTP, NAMA IBU KANDUNG, NO. HANDPHONE , EMAIL....

Karyawan Yang Kecelakaan Di Perjalanan Apakah Mendapat Santunan

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Seorang Karyawan Peserta Bpjs ketenagakerjaan Berangkat Kerja, ketika bekerja, dan dalam perjalanan pulang niscaya ingin semuanya lancar dan selamat, itulah impian kita semua. Tetapi kita tidak mengetahui apa yang akan terjadi ketika bekerja, bisa saja anda mengalami kecelakaan disaat perjalanan berangkat dan pulang. Ketika kecelakaan benar benar terjadi menimpa para pekerja, apakah biaya pengobatan di ganti sepenuhnya oleh Bpjs Kesehatan? Apakah kasus ini masuk dalam premi BPJS, sebab dulu di Jamsostek hal ini masuk dalam premi Jamsostek? Karyawan Yang Kecelakaan di Perjalanan Apakah Mendapatkan Santunan Sebenarnya Jika terjadi kecelakaan kemudian lintas, pemberi derma pertama ialah Jasa Raharja, sebab disana juga ada hak kita. Sebagai pemberi derma pertama, Jasa Raharja hanya bisa menjamin maksimal Rp 10 juta. Jika biaya perawatan melebihi Rp 10 juta, maka pembiayaan seterusnya akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai pemberi santuan kedua,...

Masalah Penerima Bpjs Ketenagakerjaan Yang Pindah Kerja

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Bagaimana Jika Perserta Bpjs Ketenagakerjaan Yang Pindah Kerja?  Berawal dari sebuah pertanyaan pada lembaga tanya jawab perihal Bpjs Ketenagakejaan, seorang ibu ini memiliki persoalan suaminya yang sudah terdaftar pada Bpjs Ketenagakerjaan daerah ia bekerja, lalu ia keluar dan pindah daerah kerja yang baru. Otomatis kepesertaanya yang pertama sudah tidak akti lagi, sedangkan keluarganya ingin tetap menjadi akseptor Bpjs semoga sewaktu waktu bila sakit mendapat dispensasi dalam membayar. Dalam lembaga tanya jawab itu seperi ini: "Saya sebelumnya terdaftar sebagai kepesertaan BPJS dari perusahaan di kantor suami. Kemudian suami saya berhenti dari perusahaan tersebut. Ketika mau periksa di FKTP dengan memakai kartu BPJS tersebut, ternyata keterangan kartu "Null" atas ajakan sendiri. Saat ini suami sudah pindah ke perusahaan lain dan kartu bpjs sebelumnya sudah dilaporkan. Sejauh ini saya cek statusnya masih null, perkiraan saya sebelum diti...

Susahnya Mencairkan Dana Jht Terbentur Uu No. 40 Tahun 2004

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Memahami Isi UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional - Banyak para penerima Bpjs Ketenagakerjaan gagal di cairkan JHT-nya hari itu juga walaupun sudah memenuhi syarat yaitu 1 bulan sehabis keluar dari daerah kerja alasannya terbentur oleh UU No. 40 tahun 2004 dan seakan akan pihak Bpjs Ketenagakerjaan kesanya bersembunyi di balik Undang Undang. Belum lagi peraturan perusahaan daerah bekerja tidak ada singkronisasai antara aturan perusahaan dan aturan Bpjs Ketenagakerjaan, secara umum persyratan pencairan JHT gampang saja yang sanggup anda baca di sini:  Syarat Pengambilan JHT Bpjs Ketenagakerjaan  yang tidak tercantum tapi wajib di lampirkan yaitu pakelaring yang mungkin tiap pekerja memilikai lebih dari 1 alasannya sistem kotrak kerja yang sudah habis dan dilarang sementara, lalu masuk lagi dan memperbarui masa kerja satu tahun kedepan di perusahaan semula atau daerah lain. Disini saya akan menggaris bawahi Kutipan ...

Sanksi Perusahaan Kalau Tidak Mendaftarkan Karyawan Menjadi Akseptor Bpjs

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Apa Sanksi Untuk Perusahaan Jika Tidak Mendaftarkan Karyawanya Menjadi Peserta Bpjs   Ketenagakerjaan - Artikel ini saya tulis untuk pemberitahuan kepada para pimpinam perusahaan yang belum mendaftarkan karyawanya. Pada dasarnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”), setiap orang, termasuk orang abnormal yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi penerima kegiatan Jaminan Sosial. Pemberi Kerja secara sedikit demi sedikit wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan kegiatan Jaminan Sosial yang diikuti (Pasal 15 ayat (1) UU BPJS). Pemberi Kerja selain penyelenggara negara yang tidak melakukan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai hukuman administratif (Pasal 17 ayat (1) UU BPJS). Sanksi administratif sanggup berupa (Pasal 17 ayat (2) UU BPJS): a. teguran tertulis; b. denda; dan/atau c. tidak m...

Bank Yang Kerjasama Dengan Bpjs Untuk Pencairan Jht

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Bank Apa Saja Yang melayani Pencairan JHT Bpjs Ketenagakerjaan - Ada beberapa bank yang sudah kerjasama dengan Bpjs untuk pencairan Jaminan hari bau tanah (JHT) yaitu yaitu bank BNI, Bank Mandiri, BRI dan Bank Jabar Banten (BJB) namun sebaiknya tanyakan dahulu ke 4 bank yang ada di kawasan anda alasannya yaitu tidak semuanya melayani. Ini tergantung peraturan Bpjs kawasan setempat dengan Bank yang ditunjuknya. Berita terkait bank Mandiri di Palembang ,   Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mengatur perihal bawasanya setiap orang sanggup mengambil dana Jaminan Hari Tua (JHT) sehabis berhenti bekerja. Dampaknya menciptakan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kini selalu dibanjiri penerima yang ingin klaim dana JHT. Untuk mencegah supaya tidak terjadi banyak antrian, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank Mandiri untuk pembayaran klaim. PP No 60 tersebut merupakan revisi dari PP No 46, dimana sebe...

Suami Istri Yang Bekerja Tetap Bayar Iuran Bpjs Ketenagakerjaan

Image
Info Pembayaran Bpjs - Apakah seorang istri yang bekerja selain suami juga tetap di potong iuran Bpjs Ketenagakerjaa? - Jika seorang istri juga bekerja entah itu ditempat yang sama ataupun berbeda maka iuran Bpjs Ketenagakerjaan akan tetap dipotong dari gajinya sebab ia bekerja. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, menyampaikan bahwa seluruh Pemberi Kerja (Badan Usaha) wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya. Sehingga apabila pasangan suami istri sama-sama bekerja, keduanya juga harus didaftarkan oleh masing-masing Badan Usaha daerah peserta bekerja. Suami istri yag sama sama bekerja maka akan terjadi pembayaran doble, dari pemotongan honor masing masing. Perlu kami sampaikan bahwa pemotongan honor karyawan 0,5% dari honor karyawan sudah meliputi 5 anggota keluarga. Apabila istri bekerja, wajib didaftarkan sebagai Peserta Pekerja Penerima Upah oleh Badan Usaha tersebut, bukan sebagai anggota keluarga yang tertanggung oleh suami. Apabila istri ingin melaksanakan pendaf...

Pentingnya Persyaratan Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan

Image
Info bpjs Ketenagakerjaan - Persyaratan terbaru Kalim JHT - Demi kelancaran klaim dana JHT Bpjs Ketenagakerjaan sebaiknya melengkapi persyaratan yang terbaru, Banyak sahabat kita kesulitan mencairkan dana JHT alasannya kurang lengkap-nya persyaratan yang diminta oleh pihak Bpjs Ketenagakerjaan. Ini semua alasannya Undang undang ataupun Keputusan Presiden sudah mengaturnya, banyak permasalahan yang dikeluhkan para akseptor Bpjs Ketenagakerjaan disampaiakan kepada kantor Bpjs, pihak kantor Bpjs-pun tidak sanggup memperlihatkan solusinya alasannya sudah menjalankan UU yang berlaku. Persyaratan Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Peraturan dan kewajiban verifikasi petugas kantor cabang ialah demi menjaga keabsahan dan JHT yang diberikan sempurna kepada pemilik nya. sehingga kalau kekurang berkas manajemen sesuai ketentuan yang berlaku (kecuali surat domisili yang tidak perlu dilampirkan) menjadi tanggung jawab akseptor untuk di lengkapi. Untuk persyaratan-nya berikut ini : KARTU PES...

Susahnya Klaim Jht Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri

Image
Klaim JHT Bpjs - Apa Saja Persyaratan Lengkap Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan Untuk Karyawan Yang mengundurkan Diri - Jika anda karyawan yang mengundurkan diri sebaiknya baca artikel ini, banyak sahabat kita yang mengeluhkan alasannya yaitu gagal mencairkan dana JHT alasannya yaitu terbentur oleh Peraturan pihak Bpjs Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2015 wacana Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Peraturan ini ada perbedaan dengan status kalau karyawan di PHK dan pesiun yaitu pada pasal 4, Aturan itu bertuliskan sebagai berikut... Susahnya Klaim JHT Bpjs Untuk Karyawan Yang Mengundurkan Diri Peserta Mengundurkan Diri Sebelum Usia Pensiun (56 Tahun) (1) Pemberian manfaat Jl-lT bagi akseptor yang mengundurkan diri dari daerah bekerjanya dan tidak sedang bekerja kembali, sanggup mengajukan pembayaran manfaat JHT dengan masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung semenjak surat pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan. (2) Masa tunggu 1 (satu) bulan ...

Tutorial Cara E-Klaim Jht Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru Lengkap Gambar

Image
Cara e-Klaim Dana JHT Bpjs Ketenagakerjaan Terbaru 2016 - 2017 Dilengkapi Gambar Petunjuk - Pada kesempatan terdahulu saya pernah menulis artikel wacana Download Tutorial Pengisian Form e-Klaim JHT Bpjs Ketenagakerjaan, namun itu sudah usang dan pastinya ada yang beda. Untuk ketika ini claim JHT lebih simpel dan gampang serta cepat, anda tinggal mengisi data diri sesuai KTP kemudian upload persyaratan-nya dan tunggu sekitar 2 hari untuk mendapat tanggapan e-Klaim anda diterima atau di tolak. Jika di tolak biasanya ada yang kurang lengkap persyratan-nya, atau anda masih ada tunggakan yang harus dibayar. Cara mencairkan dana JHT secara online ini anda tidak perlu mengantri di kantor Bpjs Ketenagakerjaan, sebab data sudah masuk dan diproses oleh Bpjs Ketenagakerjaan, paling nanti kesena hanya bawa KTP asli, KK asli, karu Bpjs Ketenagakerjaan yang orisinil kemudian menagmbil nomer antrian khusu e-kalim. Makara berbeda dengan yang tiba langsung. Persyaratan e-Klaim Online 1. Fo...

Apa Manfaat Aktivitas Jaminan Tamat Hidup (Jkm) Para Pekerja

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Apa saja manfaat Jaminan Kematian (JKM) Dan Berapa Jumlah Santunan Untuk Para pekerja ? - Selain kegiatan jaminan hari Tua (JHT) para pekerja yang meninggal dunia saat masih aktif bekerja bukan tanggapan kecelakaan kerja, maka jago warisnya akan mendapatkan santunan dengan ketentuan sebagai berikut.. Manfaat Program Jaminan Kematian (JKM) Program Jaminan Kematian (JKM) Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada jago waris saat peserta meninggal dunia bukan tanggapan kecelakaan kerja. Iuran JKM bagi peserta peserta honor atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari honor atau upah sebulan. Iuran JKM bagi peserta bukan peserta upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada jago waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat santunan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas: Santunan sekaligus Rp16.200.000,0...

Manfaat Mendaftar Bpjs Ketenagakerjaan Akseptor Berdikari (Bpu)

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Apa manfaat mendaftar Bpjs Ketenagakerjaan Bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) - Disamping anggota Bpjs Kesehatan para pekerja sanggup bangun diatas kaki sendiri (bukan peserta upah) juga bisa mengikuti progaram Bpjs Ketenagakerjaan, ini semacam asuransi, fasilitas/manfaatnya sama dengan peserta peserta upah menyerupai mendapatkan jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua (JHT) dan jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Untuk lebih jelasnya silakan baca penjelasan-nya sebagai berikut... Manfaat Mendaftar Bpjs Ketenagakerjaan BPU Bukan Penerima Upah (BPU) Pengertian Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) ialah pekerja yang melaksanakan kegiatan atau perjuangan ekonomi secara sanggup bangun diatas kaki sendiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang mencakup : Pemberi Kerja; Pekerja di luar korelasi kerja atau Pekerja sanggup bangun diatas kaki sendiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar korelasi kerj...

Pencairan Jht, Registrasi Dan Pembayaran Melalui Bank Bni

Image
Info Bps Ketenagakerjaan - Bpjs Ketenagakerjaan kini kerjasama dengan Bank BNI , terperinci ini sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. BNI menunjukkan layanan perserta Bpjs Ketenagakerjaan meliputi registrasi penerima baru, pembayaran iuran bulanan sekaligus melayani pencairan klaim dana JHT otomatis semoga lebihg gampang dan menghemat biaya transfer antar bank mereka yang akan mangadakan transaksi ini membuka rekening bank BNI. Kabar ini kami kutip di situs resmi Bpjs Ketenagakerjaan... Untuk tahap awal, bank BNI akan membuka service point office BPJS Ketenagakerjaan di delapan kantor cabang utama di Jakarta. Selanjutnya, kerjasama ini akan meliputi 100 kantor cabang utama BNI yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia. Kerja sama ini bersifat simbiosis mutualisme. Pencairan JHT, Pendaftaran Dan Pembayaran Melalui Bank BNI Di satu sisi, jaringan layanan BPJS Ketenagakerjaan kepada penerima semakin luas. Di sisi lain, BNI berpotensi meraup penerima maupun calon peneri...

Tanya Jawab Lengkap Seputar Bpjs Ketenagakerjaan Sesi 1

Image
Info Bpjs Ketenagakerjaan - Adalah hak peserta Bpjs Ketenagakerjaan baik ia Pekerja akseptor upah ataupun Bukan akseptor upah untuk mendapat infoermasi lengkap mengenai agenda pemerintah yang dulunya "Jamsostek" ini. Malalui situs  Bpjs-asuransi.blogspot.co.id  kami membuatkan warta terbaru Program Bpjs Ketenagakerjaan kalau ada yang kurang terang silakan hubungi call center di 1500910 Apakah perkara JKK yang terjadi Sebelum dan sesudah 1 Juli 2015 masih sanggup memakai sistem reimbursement? Untuk perkara JKK sebelum tanggal 1 Juli masih sanggup memakai sistem reimbursement dan penggantian pembiayaan memakai standar tarif akomodasi stress berat center yang bekerja sama dengan kantor cabang atau wilayah setempat. Penggantian biaya (reimbursement) atas perkara kecelakaan kerja atau penyakit jawaban kerja yang terjadi semenjak 1 Juli 2015 hanya diberikan kalau perawatan dan perobatan atas perkara kecelakaan kerja terjadi: Pada tempat yang tidak terdapat akomodasi ke...